Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Konteks Historis & Informasi Tambahan

Berikut analisis mendalam sebagai dasar pemahaman atas UU No. 18/2004 beserta konteks yang perlu diketahui:


1. Latar Belakang Politik-Ekonomi

  • Era Reformasi & Desentralisasi: UU ini lahir pasca-reformasi (1998), di mana terjadi pergeseran paradigma dari sentralisasi Orde Baru ke otonomi daerah (UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah). Hal ini tercermin dalam pembagian kewenangan pengawasan perkebunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Revisi UU Kolonial: UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Perkebunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya untuk investasi asing. UU 1967 dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan agraria pasca-reformasi.

2. Isu Krusial yang Melatarbelakangi

  • Konflik Lahan: Maraknya sengketa tanah antara masyarakat adat, petani kecil, dan perusahaan perkebunan skala besar (terutama sawit dan karet) mendorong perlunya pengaturan ulang hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
  • Tekanan Global: Kritik internasional terhadap deforestasi dan praktik land grabbing di sektor perkebunan Indonesia memaksa pemerintah memperkuat aspek lingkungan dan tata kelola dalam UU ini.

3. Poin Inovatif dalam UU No. 18/2004

  • Keseimbangan Ekonomi-Lingkungan: Memasukkan prinsip keberlanjutan ekologis (Pasal 2) sebagai asas penyelenggaraan perkebunan, yang sebelumnya absen dalam UU 1967.
  • Pemberdayaan Petani: Pengakuan terhadap perkebunan rakyat (Pasal 46-47) sebagai bagian integral sistem perkebunan nasional, termasuk skema kemitraan dengan perusahaan besar.
  • Sanksi Administratif & Pidana: Pengaturan sanksi tegas bagi pelanggaran izin usaha (Pasal 47-50), seperti pencabutan HGU dan denda hingga 10 miliar rupiah.

4. Uji Materiil MK (Putusan No. 55/PUU-VIII/2010)

Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 21 dan 47 terkait penguasaan lahan oleh perusahaan. MK menegaskan:

  • Hak Masyarakat Adat: Penggunaan tanah untuk perkebunan harus memperhatikan hak ulayat dan kepemilikan tradisional.
  • Batasan Luas Lahan: MK menolak permohonan judicial review, sehingga ketentuan luas maksimal HGU (20.000 ha untuk perusahaan) tetap berlaku.

5. Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Regulasi: Koordinasi lemah antara UU ini dengan UU Kehutanan (No. 41/1999) menyebabkan konflik kewenangan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan.
  • Lemahnya Pengawasan: Minimnya kapasitas SDM pemerintah daerah dalam mengawasi praktik illegal planting dan pelanggaran HGU.

6. Regulasi Turunan & Perkembangan Terkini

  • UU ini dijabarkan dalam PP No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya dan Pengolahan Hasil Perkebunan serta PP No. 24/2015 tentang Penanaman Modal di Bidang Usaha Perkebunan.
  • Pada 2020, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan UU Perkebunan, terutama terkait penyederhanaan perizinan dan insentif investasi.

Catatan Penting

  • Status "Tidak Berlaku": UU No. 18/2004 secara resmi dicabut dan digantikan oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang lebih menekankan pada perlindungan petani kecil dan penegakan sertifikasi berkelanjutan (ISPO).
  • Dampak Global: UU ini menjadi dasar hukum Indonesia dalam merespons tekanan Uni Eropa terkait Deforestation-Free Regulation (EUDR) untuk ekspor komoditas perkebunan.

Kesimpulan: UU No. 18/2004 mencerminkan upaya transparansi dan reformasi tata kelola perkebunan pasca-Orde Baru, meski masih menyisakan tantangan implementasi, terutama dalam harmonisasi hak masyarakat dan investasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam UU ini diatur mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi penyelenggaraan perkebunan. Pengaturan perkebunan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Metadata

TentangPerkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2004
Tanggal Berlaku11 Agustus 2004
SumberLN. 2004/ No. 85, TLN NO. 4411, LL SETNEG : 28 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 55/PUU-VIII/2010

Pasal 21 beserta Penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen