Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Konteks Historis
-
Penggantian UU No. 18 Tahun 1999:
UU No. 2 Tahun 2017 menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan perkembangan industri konstruksi modern. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:- Kebutuhan untuk memperkuat aspek keamanan, keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan keberlanjutan lingkungan.
- Dinamika globalisasi yang menuntut standar kompetensi tenaga kerja dan perusahaan konstruksi yang lebih tinggi.
- Permasalahan sengketa konstruksi yang kompleks dan perlu mekanisme penyelesaian yang lebih jelas.
-
Pemicu Reformasi:
- Maraknya proyek konstruksi yang gagal atau bermasalah akibat lemahnya pengawasan dan standar teknis.
- Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah (misalnya, proyek infrastruktur nasional).
- Perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi, termasuk asuransi dan jaminan sosial.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Kewajiban Sertifikasi dan Lisensi:
- Perusahaan konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme sektor konstruksi.
-
Peran BUMN/BUMD:
UU ini mempertegas peran BUMN/BUMD dalam proyek strategis nasional, tetapi tetap membuka ruang bagi swasta dan asing melalui skema kemitraan (PPP). -
Keberlanjutan Lingkungan:
Setiap proyek konstruksi wajib mematuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan penggunaan bahan ramah lingkungan. -
Sanksi Administratif yang Tegas:
Pelanggaran terhadap ketentuan UU ini (misalnya, tidak memiliki SBU/SKK) dapat berakibat pada pencabutan izin usaha, denda, hingga blacklist dari proyek pemerintah. -
Sistem Informasi Terintegrasi:
Pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) untuk memantau kinerja perusahaan, transparansi proyek, dan verifikasi sertifikasi.
Implikasi Praktis
- Bagi Kontraktor: Wajib meningkatkan kualitas SDM dan kepatuhan terhadap standar teknis. Proyek tanpa sertifikasi berisiko dihentikan.
- Bagi Pemerintah Daerah: Harus mengoptimalkan pengawasan melalui Dinas PUPR setempat dan memastikan proyek APBD/APBN sesuai UU.
- Bagi Investor Asing: UU ini membuka peluang investasi dengan syarat patuh pada aturan lokal, termasuk alih teknologi dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.
Regulasi Pendukung
- PP No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (implementasi teknis UU No. 2/2017).
- Permen PUPR No. 10/2021 tentang Standar dan Pedoman Penggunaan Bahan Konstruksi Ramah Lingkungan.
Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi: Masih ada kesenjangan kapasitas antara perusahaan besar dan UMKM konstruksi.
- Sengketa Konstruksi: UU ini mengakomodasi penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan, tetapi praktiknya masih sering tertunda akibat birokrasi.
Rekomendasi: Pastikan perusahaan dan tenaga kerja segera menyesuaikan diri dengan sertifikasi, serta aktif memantau update regulasi melalui SIJK untuk menghindari risiko hukum.