Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi melalui klasifikasi usaha berdasarkan kualifikasi (kecil, menengah, besar), dengan wajib memiliki Izin Usaha, Sertifikat Badan Usaha, dan Sertifikat Kompetensi Kerja. Regulasi ini menetapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk mencegah Kegagalan Bangunan, serta menetapkan pembagian kewenangan pengawasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk ketiadaan izin atau sertifikasi, dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara aktivitas, atau pencantuman dalam daftar hitam.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Konteks Historis
-
Penggantian UU No. 18 Tahun 1999:
UU No. 2 Tahun 2017 menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan perkembangan industri konstruksi modern. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:- Kebutuhan untuk memperkuat aspek keamanan, keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan keberlanjutan lingkungan.
- Dinamika globalisasi yang menuntut standar kompetensi tenaga kerja dan perusahaan konstruksi yang lebih tinggi.
- Permasalahan sengketa konstruksi yang kompleks dan perlu mekanisme penyelesaian yang lebih jelas.
-
Pemicu Reformasi:
- Maraknya proyek konstruksi yang gagal atau bermasalah akibat lemahnya pengawasan dan standar teknis.
- Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah (misalnya, proyek infrastruktur nasional).
- Perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi, termasuk asuransi dan jaminan sosial.
Poin Kunci yang Perlu Diketahui
-
Kewajiban Sertifikasi dan Lisensi:
- Perusahaan konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme sektor konstruksi.
-
Peran BUMN/BUMD:
UU ini mempertegas peran BUMN/BUMD dalam proyek strategis nasional, tetapi tetap membuka ruang bagi swasta dan asing melalui skema kemitraan (PPP). -
Keberlanjutan Lingkungan:
Setiap proyek konstruksi wajib mematuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan penggunaan bahan ramah lingkungan. -
Sanksi Administratif yang Tegas:
Pelanggaran terhadap ketentuan UU ini (misalnya, tidak memiliki SBU/SKK) dapat berakibat pada pencabutan izin usaha, denda, hingga blacklist dari proyek pemerintah. -
Sistem Informasi Terintegrasi:
Pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) untuk memantau kinerja perusahaan, transparansi proyek, dan verifikasi sertifikasi.
Implikasi Praktis
- Bagi Kontraktor: Wajib meningkatkan kualitas SDM dan kepatuhan terhadap standar teknis. Proyek tanpa sertifikasi berisiko dihentikan.
- Bagi Pemerintah Daerah: Harus mengoptimalkan pengawasan melalui Dinas PUPR setempat dan memastikan proyek APBD/APBN sesuai UU.
- Bagi Investor Asing: UU ini membuka peluang investasi dengan syarat patuh pada aturan lokal, termasuk alih teknologi dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.
Regulasi Pendukung
- PP No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (implementasi teknis UU No. 2/2017).
- Permen PUPR No. 10/2021 tentang Standar dan Pedoman Penggunaan Bahan Konstruksi Ramah Lingkungan.
Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi: Masih ada kesenjangan kapasitas antara perusahaan besar dan UMKM konstruksi.
- Sengketa Konstruksi: UU ini mengakomodasi penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan, tetapi praktiknya masih sering tertunda akibat birokrasi.
Rekomendasi: Pastikan perusahaan dan tenaga kerja segera menyesuaikan diri dengan sertifikasi, serta aktif memantau update regulasi melalui SIJK untuk menghindari risiko hukum.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.