Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme mengkriminalisasi setiap tindakan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana untuk tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Pelaku dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00. Korporasi terkena pidana denda maksimal Rp100.000.000.000,00, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, atau pembubaran. Penyedia Jasa Keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK paling lambat 3 hari kerja. Dana terkait teroris dapat diblokir berdasarkan permintaan PPATK atau penetapan pengadilan, dengan mekanisme keberatan ke pengadilan. Tindak pidana pendanaan terorisme dikeluarkan dari kategori tindak pidana politik guna mendukung ekstradisi dan kerja sama internasional.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
1. Konteks Historis dan Global
- Dampak Global Pasca-9/11: UU ini tidak terlepas dari tekanan komunitas internasional, khususnya Financial Action Task Force (FATF), yang mendorong negara-negara memberlakukan regulasi ketat untuk memutus aliran dana terorisme. Indonesia, sebagai anggota FATF sejak 2012, perlu menyesuaikan hukum nasional agar tidak masuk daftar "negara berisiko tinggi" yang berdampak pada investasi dan perdagangan.
- Serangan Teror di Indonesia: Tragedi Bom Bali (2002, 2005), Bom JW Marriott (2009), dan aktivitas kelompok seperti Jemaah Islamiyah (JI) menjadi pemicu penguatan kerangka hukum, termasuk aspek pendanaan yang selama ini menjadi "urat nadi" aksi teror.
2. Penguatan Regulasi Sebelumnya
- UU ini mencabut sebagian Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Perpu No. 1 Tahun 2002 (yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003). Perubahan ini menunjukkan perluasan definisi tindak pidana pendanaan terorisme dan mekanisme yang lebih spesifik, seperti:
- Pembekuan Aset Proaktif: Kewenangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kepolisian untuk membekuan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
- Peran Institusi Keuangan: Bank dan lembaga keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan serta melakukan due diligence terhadap nasabah.
3. Respons terhadap Kerentanan Sistem Keuangan
- Sebelum UU ini, pelaku terorisme di Indonesia sering memanfaatkan remittance informal (seperti hawala), donasi melalui lembaga amal, atau bisnis ilegal untuk mengalirkan dana. UU No. 9/2013 memperkuat pengawasan transaksi keuangan digital dan non-bank, termasuk crowdfunding yang berpotensi disalahgunakan.
4. Kritik dan Tantangan Implementasi
- Potensi Penyalahgunaan: Ada kekhawatiran pasal karet seperti definisi "pendanaan terorisme" yang terlalu luas bisa digunakan untuk kriminalisasi kelompok tertentu atau membatasi kebebasan sipil.
- Koordinasi Antarlembaga: Efektivitas UU ini bergantung pada sinergi PPATK, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun, hingga kini, masih ada tantangan dalam berbagi data dan kapasitas investigasi.
5. Dampak dan Kasus Penting
- UU ini menjadi dasar hukum dalam kasus seperti pembekuan aset organisasi yang diduga terkait terorisme (misal: Front Pembela Islam/FPI pada 2020) serta pidana terhadap individu yang mengirim dana ke kelompok ISIS di Suriah.
6. Regulasi Pendukung
- UU No. 9/2013 diperkuat dengan Peraturan Pelaksana seperti PP No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Aset, serta Revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010 yang diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2013).
Kesimpulan: UU No. 9/2013 adalah respons progresif Indonesia terhadap ancaman terorisme global, tetapi implementasinya perlu terus dievaluasi agar tetap proporsional dan tidak mengorbankan hak asasi manusia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Januari 2013
Tanggal Pengundangan13 Januari 2013
Tanggal Berlaku13 Januari 2013
SumberLN.2013/No. 50, TLN No. 5406, LL SETNEG: 33 HLM
SubjekTERORISME
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang