Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggantikan UU No. 3/1971 dan menegaskan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar (Pasal 2). Korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana dan dikenai pidana denda (Pasal 20). Pengembalian kerugian tidak menghapuskan pidana (Pasal 4). Penjatuhan pidana tambahan berupa perampasan barang, pengganti kerugian, atau pemblokiran perusahaan diperkenankan (Pasal 18). Tindak pidana terkait (seperti menghalangi penyidikan) dikenai pidana maksimal 12 tahun (Pasal 21). Perkara korupsi didahulukan dalam proses hukum (Pasal 25).
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU ini:
1. Konteks Reformasi Pasca-Orde Baru
- UU ini lahir pada 16 Agustus 1999, di tengah transisi politik pasca-lengsernya Presiden Soeharto (1998). Era Reformasi menuntut perubahan sistemik, termasuk penanganan korupsi yang masif selama Orde Baru.
- UU No. 31/1999 menjadi tonggak awal komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola yang bersih, sejalan dengan tuntutan masyarakat dan tekanan internasional pasca-krisis ekonomi 1997-1998.
2. Penggantian UU Korupsi Sebelumnya
- UU ini menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 yang dinilai tidak efektif karena sanksi ringan, definisi korupsi yang sempit, dan minimnya mekanisme pencegahan.
- Perubahan krusial dalam UU No. 31/1999 mencakup:
- Perluasan definisi korupsi (termasuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi/kolektif).
- Pembalikan beban pembuktian (terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya tidak berasal dari korupsi).
- Sanksi pidana lebih berat, termasuk hukuman mati untuk kasus tertentu (misal, korupsi di masa krisis/bencana).
3. Dasar Pembentukan KPK
- UU No. 31/1999 menjadi landasan hukum pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 Tahun 2002. KPK dirancang sebagai lembaga independen untuk mengatasi lemahnya penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan.
4. Pengaruh Internasional
- UU ini mengadopsi prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Hal ini menunjukkan keselarasan dengan standar global dalam pemberantasan korupsi.
5. Revisi dan Dinamika Penegakan
- UU No. 31/1999 direvisi oleh UU No. 20 Tahun 2001 untuk memperkuat aspek pencegahan, seperti pengaturan gratifikasi dan perlindungan whistleblower.
- Meski progresif, implementasi UU ini kerap terkendala politik hukum, seperti intervensi elite, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan budaya impunitas di birokrasi.
6. Signifikansi dalam Pembangunan Hukum
- UU ini menegaskan korupsi sebagai extraordinary crime yang mengancam stabilitas nasional, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan luar biasa (misal: pembentukan KPK).
- Data KPK (1999-2023) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan kasus korupsi, meski tantangan seperti korupsi sistemik di sektor pemerintahan dan korporasi masih besar.
Catatan Penting:
UU No. 31/1999 tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga menekankan pencegahan korupsi melalui transparansi kebijakan publik. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan dukungan politik.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Mencabut
- UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Uji Materi
Kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
a. Frasa "pemufakatan jahat" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana" b. Frasa "tindak pidana korupsi" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.