Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengkriminalisasi perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Sanksi: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp30 juta, perampasan barang bukti, dan pembayaran uang pengganti. Perkara korupsi diprioritaskan dalam penuntutan. Tersangka wajib melaporkan seluruh harta kekayaan dan dokumen terkait. Pegawai negeri mencakup pejabat negara dan pelaku di lembaga menerima bantuan negara. Berlaku sejak diundangkan dengan ketentuan peralihan untuk perkara sebelumnya.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum: UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan terkait UU ini:
1. Latar Belakang Politik dan Sosial
- UU ini lahir di era awal Orde Baru (1966–1998), di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pemerintah saat itu ingin membangun citra sebagai rezim yang "bersih" dengan memberantas korupsi warisan Orde Lama (Soekarno).
- UU No. 24 Prp. 1960 (yang digantikan UU ini) dinilai tidak efektif karena:
- Cakupan definisi korupsi terlalu sempit.
- Sanksi yang lemah dan prosedur penindakan yang rumit.
- Konteks politik Orde Lama yang tidak stabil menghambat penegakan hukum.
2. Inovasi dalam UU No. 3/1971
- Perluasan Definisi Korupsi: Memuat 7 bentuk tindak pidana korupsi (Pasal 1), termasuk penyuapan, penggelapan, dan gratifikasi.
- Sanksi Lebih Berat: Hukuman maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati untuk kasus berat (Pasal 2).
- Pembuktian Terbalik (reverse burden of proof): Tertuang dalam Pasal 37, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya tidak berasal dari korupsi. Ini menjadi terobosan hukum progresif saat itu.
3. Tantangan Implementasi
- Politik Hukum yang Ambigu: Meski progresif, UU ini tidak diikuti kemauan politik kuat untuk memberantas korupsi di tubuh birokrasi dan militer Orde Baru. Korupsi justru tumbuh sistemik melalui praktik KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme).
- Lembaga Ad Hoc: Penyidikan dan penuntutan korupsi masih dilakukan oleh kepolisian/kejaksaan yang rentan intervensi politik. Tidak ada lembaga khusus anti-korupsi seperti KPK saat ini.
4. Pengaruh Hukum Internasional
- UU ini dipengaruhi tren global pasca-Perang Dunia II, seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi (belum ada saat itu), tetapi Indonesia belum meratifikasi instrumen internasional terkait hingga Reformasi.
5. Dasar Penggantian ke UU No. 31/1999
- UU No. 3/1971 dicabut oleh UU No. 31/1999 (diperbarui UU No. 20/2001) karena:
- Tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pasca-Reformasi 1998.
- Perlunya harmonisasi dengan standar internasional dan pembentukan KPK (2002).
6. Kontribusi Historis
- UU ini menjadi landasan konseptual bagi kebijakan anti-korupsi modern di Indonesia, meski implementasinya terhambat budaya koruptif Orde Baru.
- Pembuktian terbalik dalam UU ini diadopsi kembali dalam UU No. 31/1999 dan menjadi alat strategis KPK.
Catatan Kritis
- Paradoks Orde Baru: UU ini justru digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik, sementara korupsi di kalangan elit tidak tersentuh.
- Relevansi saat Ini: Meski sudah dicabut, prinsip-prinsip dalam UU No. 3/1971 (seperti perluasan definisi korupsi) tetap menjadi acuan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan: UU No. 3/1971 mencerminkan upaya awal Indonesia membangun sistem hukum anti-korupsi, tetapi efektivitasnya dibatasi oleh rezim yang otoriter. Pembaruan UU ini pasca-Reformasi menunjukkan komitmen yang lebih serius, meski tantangan korupsi tetap kompleks hingga kini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut
- PERPU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.