Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpu ini mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Aturan-aturan mengenai pengusutan dan penuntutan menurut peraturan biasa, berlaku bagi perkara korupsi, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini. Perkara korupsi didahulukan untuk diusut dan dituntut.

Metadata

TentangPengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun1960
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1960 No. 72, TLN. No. 2011, LL SETNEG : 26 HLM
SubjekTINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen