Peraturan ini mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindakan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, daerah, atau badan hukum yang memanfaatkan modal/kelonggaran negara/masyarakat dengan menyalahgunakan jabatan. Pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan korupsi didahulukan, dengan tenggat waktu 3 bulan sejak penahanan untuk pengajuan ke pengadilan dan maksimal 6 bulan hingga persidangan. Pelaku dihukum maksimal 12 tahun penjara, denda Rp1 juta, serta pengambilalihan harta hasil korupsi. Ketentuan khusus tentang pemeriksaan surat, aset, dan keterbukaan informasi dari pihak terkait diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpu ini mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Aturan-aturan mengenai pengusutan dan penuntutan menurut peraturan biasa, berlaku bagi perkara korupsi, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini. Perkara korupsi didahulukan untuk diusut dan dituntut.
Metadata
TentangPengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun1960
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1960 No. 72, TLN. No. 2011, LL SETNEG : 26 HLM
SubjekTINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang