Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Konteks Historis

  1. Pemicu Pembentukan: UU ini lahir sebagai respons langsung atas Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Tragedi ini menjadi momentum Indonesia untuk memperkuat kerangka hukum anti-terorisme, terutama karena tekanan internasional dan kebutuhan untuk memulihkan kepercayaan global terhadap keamanan dalam negeri.
  2. Perppu No. 1 Tahun 2002: Sebelum diresmikan sebagai UU, aturan ini awalnya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan Oktober 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Penggunaan Perppu mencerminkan urgensi situasi, meski menuai kritik karena dianggap "terburu-buru" dan berpotensi mengabaikan proses demokratis.

Poin Krusial dalam UU No. 15/2003

  1. Definisi Terorisme yang Luas: UU ini memperluas definisi terorisme mencakup tindakan yang menimbulkan teror atau korban massal, termasuk ancaman terhadap keamanan negara, kebebasan publik, atau merusak fasilitas vital.
  2. Pemberian Kewenangan Khusus:
    • Detensi Praadil: Polisi dapat menahan tersangka tanpa tuduhan resmi hingga 7 hari (diperpanjang hingga 6 bulan dengan persetujuan pengadilan).
    • Penyadapan: Diperbolehkan dengan izin ketua pengadilan negeri.
    • Retroaktif: Pasal 46 mengizinkan penerapan UU ini untuk kasus terorisme yang terjadi sebelum UU disahkan, seperti kasus Bom Bali.

Kontroversi dan Kritik

  1. Potensi Pelanggaran HAM:
    • Mekanisme detensi praadil dan penyadapan dinilai berisiko disalahgunakan untuk kriminalisasi lawan politik atau kelompok minoritas.
    • Organisasi HAM seperti KontraS dan Imparsial mengecam pasal retroaktif yang bertentangan dengan prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahuluinya).
  2. Uji Materiil ke MK: Pada 2004, pasal retroaktif diuji oleh terpidana Bom Bali, Amrozi cs, namun MK memutuskan pasal tersebut konstitusional dengan alasan "keadaan darurat".

Dampak dan Perkembangan

  1. Eksekusi Terpidana Bom Bali: UU ini menjadi dasar hukum eksekusi mati Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas pada 2008.
  2. Revisi UU Terorisme: UU No. 15/2003 kemudian direvisi melalui UU No. 5 Tahun 2018 yang memperkuat kewenangan Densus 88, mengatur rehabilitasi mantan teroris, dan memperluas definisi "tindakan teror" (termasuk perekrutan dan pendanaan).

Konteks Global

  • UU ini sejalan dengan Resolusi DK PBB No. 1373 (2001) pasca-9/11 yang mewajibkan negara anggota memerangi terorisme. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme melalui UU No. 6 Tahun 2006.

Saran untuk Klien

  • Kewaspadaan Hukum: Meski UU ini efektif membongkar jaringan teror, klien perlu memastikan bahwa penggunaan pasal-pasalnya tidak melanggar prosedur hukum atau hak asasi.
  • Perhatikan Perubahan Terkini: Selalu merujuk pada UU No. 5/2018 yang mengatur aspek kontemporer seperti cyber-terrorism dan pendanaan gelap.

Catatan: UU No. 15/2003 tetap menjadi instrumen kritis dalam menjaga keamanan nasional, namun penerapannya harus diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Maret 2003
Tanggal Pengundangan4 Maret 2003
Tanggal Berlaku4 Maret 2003
SumberLN.2003/NO.45 TLN NO.4284, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekTERORISME
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen