Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 mengubah Pasal 359, 360, dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menaikkan ancaman hukuman. Pasal 359: menyebabkan kematian, hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 360(1): menyebabkan luka berat, hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun; Pasal 360(2): menyebabkan luka ringan/sakit sementara, hukuman penjara paling lama 9 bulan, kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal 300 rupiah. Pasal 188: menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum, ancaman jiwa, atau kematian, hukuman penjara paling lama 5 tahun, kurungan paling lama 1 tahun, atau denda maksimal 300 rupiah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1960
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 3 HLM
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang