Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 mengubah Pasal 359, 360, dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menaikkan ancaman hukuman. Pasal 359: menyebabkan kematian, hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 360(1): menyebabkan luka berat, hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun; Pasal 360(2): menyebabkan luka ringan/sakit sementara, hukuman penjara paling lama 9 bulan, kurungan paling lama 6 bulan, atau denda maksimal 300 rupiah. Pasal 188: menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum, ancaman jiwa, atau kematian, hukuman penjara paling lama 5 tahun, kurungan paling lama 1 tahun, atau denda maksimal 300 rupiah.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1960
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 3 HLM
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang