Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Terdiri atas 12 bab dan 225 pasal, PP ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pelindungan data pribadi, meliputi klasifikasi data pribadi (data pribadi umum dan data pribadi spesifik), dasar pemrosesan data pribadi, hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi di dalam maupun ke luar wilayah Indonesia, pejabat atau petugas pelindungan data pribadi, penilaian dampak pelindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan, kerja sama internasional, serta mekanisme sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum melakukan pemrosesan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor33
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juli 2026
Tanggal Pengundangan16 Juli 2026
Tanggal Berlaku16 Januari 2027
SumberLN 2026 (88), TLN (7190) : 225 pasal.; jdih.setneg.go.id
SubjekTEKNOLOGI INFORMASI, DATA PRIBADI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang