Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Terdiri atas 12 bab dan 225 pasal, PP ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pelindungan data pribadi, meliputi klasifikasi data pribadi (data pribadi umum dan data pribadi spesifik), dasar pemrosesan data pribadi, hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi di dalam maupun ke luar wilayah Indonesia, pejabat atau petugas pelindungan data pribadi, penilaian dampak pelindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan, kerja sama internasional, serta mekanisme sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum melakukan pemrosesan.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.