Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 10 Tahun 2016 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:

Konteks Historis

  1. Akar Masalah Pilkada Langsung
    UU ini merupakan bagian dari dinamika panjang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Sebelum 2014, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No. 12 Tahun 2008 (Pilkada oleh DPRD). Namun, pada 2014, DPR mengesahkan UU No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada ke sistem perwakilan (DPRD). Kontroversi ini memicu Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan Pilkada langsung, yang kemudian dikonversi menjadi UU No. 1 Tahun 2015.

  2. Urgensi Perubahan Kedua (UU No. 10/2016)
    UU No. 10/2016 muncul sebagai respons atas kekosongan aturan pendanaan Pilkada yang tidak diatur secara komprehensif dalam UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahan pertamanya (UU No. 8 Tahun 2015). Pendanaan Pilkada kerap menjadi sumber sengketa, termasuk potensi korupsi dan ketimpangan akses bagi kandidat.


Poin Krusial dalam UU No. 10/2016

  1. Pendanaan Bersumber APBN/APBD
    UU ini mempertegas bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada (seperti logistik, honor panitia, dan kampanye) dibebankan ke APBN dan APBD (Pasal 85A). Hal ini untuk memastikan netralitas pemerintah daerah dan mengurangi praktik "jual beli dukungan" antara kandidat dengan pihak eksekutif.

  2. Batasan Sumber Dana Kampanye

    • Pasal 85B mengatur bahwa dana kampanye hanya boleh berasal dari dana pribadi kandidat, partai politik, dan/atau sumbangan pihak lain yang transparan.
    • Sumbangan dari korporasi/swasta dibatasi maksimal Rp1 miliar per penyumbang, dengan kewajiban pelaporan ke KPU.
  3. Sanksi Pelanggaran Pendanaan
    Pelanggaran ketentuan pendanaan (misalnya: penggelapan dana APBN/APBD atau sumbangan ilegal) dapat berujung pada pembatalan kemenangan (Pasal 85C) dan pidana penjara hingga 2 tahun (Pasal 85D).


Konflik Politik di Balik UU Ini

  • Polemik Pilkada Langsung vs. DPRD: UU No. 10/2016 memperkuat komitmen negara terhadap sistem Pilkada langsung, meskipun sebelumnya sempat ada tekanan dari kelompok politik yang ingin mengembalikan kewenangan Pilkada ke DPRD.
  • Isu Sentralisasi vs. Desentralisasi: Pengaturan pendanaan melalui APBN mencerminkan upaya pemerintah pusat mengontrol proses Pilkada, yang kerap dianggap sebagai intervensi terhadap otonomi daerah.

Implikasi Pasca-Pengesahan

  1. Penyeragaman Standar Pendanaan
    KPU dan Bawaslu memiliki dasar hukum untuk mengawasi aliran dana kampanye, termasuk penggunaan platform digital (e-reporting) untuk transparansi.

  2. Tantangan Implementasi

    • Ketimpangan Kapasitas Keuangan Daerah: Daerah miskin kerap kesulitan mengalokasikan dana APBD untuk Pilkada, sehingga bergantung pada APBN.
    • Praktik “Uang Panas”: Meski ada batasan, sumbangan ilegal (misal: dari perusahaan tambang atau proyek infrastruktur) masih marak melalui modus tidak langsung.

Rekomendasi untuk Klien

  • Bagi Calon Kepala Daerah: Lakukan audit keuangan kampanye oleh lembaga independen untuk menghindari sanksi pembatalan.
  • Bagi Pemerintah Daerah: Alokasikan dana Pilkada dalam APBD secara proporsional sejak tahun kedua masa jabatan kepala daerah.
  • Bagi Penyumbang Kampanye: Pastikan sumbangan tercatat resmi di KPU untuk menghindari risiko hukum.

UU No. 10/2016 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem demokrasi lokal, meski tantangan implementasi masih memerlukan pengawasan multidimensi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Juli 2016
Tanggal Pengundangan1 Juli 2016
Tanggal Berlaku1 Juli 2016
SumberLN.2016/NO.130, TLN NO.5898, LL SETNEG : 70 HLM
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  2. PERPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Uji Materi

PUTUSAN Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019

enyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

PUTUSAN Nomor 92/PUU-XIV/2016

Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sepanjang frasa "...yang keputusannya bersifat mengikat" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 71/PUU-XIV/2016

Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 163 ayat (7), Pasal 163 ayat (8), Pasal 164 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

PUTUSAN Nomor 54/PUU-XIV/2016

a. Frasa "dan termuat" dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), b. Frasa "dan tercantum" dalam Pasal 41 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; c. kata "tidak" dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata "tidak" dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen