Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang

Berikut adalah konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU ini:

1. Latar Belakang Politik dan Hukum

  • Kontroversi UU No. 22 Tahun 2014: Sebelum UU No. 1 Tahun 2015 berlaku, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Perubahan ini memicu penolakan luas karena dianggap mengerdilkan kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah konstitusional.
  • Perppu No. 1 Tahun 2014: Untuk merespons penolakan publik dan memulihkan mekanisme Pilkada langsung, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014. Perppu ini kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, yang akhirnya menjadi UU No. 1 Tahun 2015.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Dasar Hukum

  • Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009: MK menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari rezim demokrasi yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, upaya mengembalikan Pilkada tidak melalui rakyat (seperti dalam UU No. 22/2014) dinilai inkonstitusional.
  • Kedudukan Perppu: Penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2014 didasarkan pada alasan kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (2) UUD 1945), mengingat UU No. 22/2014 berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan melukai prinsip kedaulatan rakyat.

3. Poin Perbaikan dalam UU No. 1 Tahun 2015

UU ini mengatur beberapa perbaikan mendasar dalam sistem Pilkada, antara lain:

  • Mekanisme Pemilihan Langsung: Menegaskan kembali bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
  • Pencegahan Konflik Elektoral: Memperkuat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pemilihan, termasuk penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
  • Syarat Pencalonan: Menambahkan ketentuan tentang integritas dan rekam jejak calon kepala daerah untuk mengurangi praktik politik uang dan korupsi.

4. Dampak Sosial-Politik

  • Pemulihan Kepercayaan Publik: UU ini menjadi bukti responsivitas negara terhadap aspirasi rakyat, terutama setelah gelombang protes terhadap UU No. 22/2014.
  • Pengaruh pada Otonomi Daerah: Pilkada langsung memperkuat desentralisasi dan akuntabilitas kepala daerah kepada konstituen, sejalan dengan semangat Reformasi 1998.

5. Tantangan Implementasi

  • Dinamika Politik Lokal: Meski Pilkada langsung dianggap lebih demokratis, praktiknya masih diwarnai masalah seperti politik identitas, money politics, dan intervensi elit.
  • Regulasi Turunan: UU ini memerlukan peraturan pelaksana (seperti PP dan Peraturan KPU) untuk memastikan konsistensi teknis penyelenggaraan Pilkada.

Catatan Penting

  • Status Hukum: UU No. 1 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar hukum utama Pilkada langsung hingga saat ini.
  • Relevansi dengan UU Pemda: UU ini terkait erat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga mengatur tata kelola pemilihan kepala daerah.

Kesimpulan: UU No. 1 Tahun 2015 mencerminkan komitmen konstitusional Indonesia dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui mekanisme demokrasi langsung, meskipun implementasinya tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan.

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2015
Tanggal Pengundangan2 Februari 2015
Tanggal Berlaku2 Februari 2015
SumberLN.2015 (23), TLN NO.5656, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  2. PERPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
  3. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
  4. UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Mencabut

  1. UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Uji Materi

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 48/PUU-XVII/2019

Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1 angka 18; Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal 22A ayat (1); Pasal 22A ayat (3); Pasal 22B huruf e; Pasal 22B huruf f; Pasal 22B huruf h; Pasal 22B huruf j; Pasal 22D; Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 24 ayat (3); Pasal 25 ayat (2); Pasal 30; Pasal 32; Pasal 34 huruf b; Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d; Pasal 82 ayat (5); Pasal 83; Pasal 104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1); Pasal 105 ayat (7); Pasal 110 ayat (1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat (1); Pasal 119 ayat (2); Pasal 134 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134 ayat (6); Pasal 135 ayat (2); Pasal 141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144 ayat (2); Pasal 144 ayat (3); Pasal 146 ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal 152 ayat (1); Pasal 152 ayat (2); Pasal 154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2); Pasal 193 ayat (1); Pasal 193 ayat (2); Pasal 193B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”; 3. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang” dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 72 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 4. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen