Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015

Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang Pilkada Langsung vs. Tidak Langsung

    • Pada 2014, terjadi perdebatan politik besar-besaran terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). DPR dan Pemerintah sempat mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengubah Pilkada dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
    • Perubahan ini menuai protes luas karena dinilai merugikan prinsip demokrasi dan berpotensi memicu praktik transaksional di legislatif.
  2. Perppu No. 1 Tahun 2014 sebagai Solusi Darurat

    • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan sistem Pilkada langsung.
    • Perppu ini diterbitkan dalam situasi genting menjelang akhir masa jabatan SBY, dengan tujuan menghindari kekosongan hukum dan memastikan Pilkada 2015 tetap berjalan.
  3. Pengesahan Perppu Menjadi UU No. 1 Tahun 2015

    • DPR akhirnya mengesahkan Perppu No. 1/2014 menjadi UU No. 1 Tahun 2015 pada Januari 2015. Namun, UU ini dinilai masih memiliki kelemahan teknis, seperti ketidakjelasan mekanisme penetapan calon, sanksi pelanggaran, dan tata cara penyelenggaraan Pilkada.

Esensi Perubahan melalui UU No. 8 Tahun 2015

UU No. 8/2015 hadir sebagai penyempurnaan atas UU No. 1/2015 dengan beberapa poin kritis:

  1. Penegasan Sistem Pilkada Langsung

    • Memastikan Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
  2. Penguatan Peran KPU dan Bawaslu

    • Mengatur lebih rinci tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan Pilkada, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.
  3. Pencegahan Politik Uang dan Pelanggaran

    • Mempertegas sanksi pidana dan administratif bagi pelaku politik uang, serta mekanisme pembatalan calon yang terbukti melanggar.
  4. Harmonisasi dengan Putusan MK

    • Menyesuaikan ketentuan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti batas usia minimal calon kepala daerah dan persyaratan dukungan partai politik.

Dampak dan Signifikansi

  • UU No. 8/2015 menjadi payung hukum utama Pilkada serentak pertama pada 2015, yang diikuti oleh 269 daerah.
  • Undang-undang ini juga menjadi dasar peningkatan partisipasi publik dan transparansi penyelenggaraan Pilkada, meski masih menyisakan tantangan seperti tingginya biaya politik dan kerentanan konflik sosial.

Catatan Kritis

  • Proses pembentukan UU ini mencerminkan dinamika politik transisi dari era SBY ke Joko Widodo (Jokowi), di mana koalisi partai di DPR bersaing memperebutkan pengaruh dalam sistem Pilkada.
  • Meski UU No. 8/2015 telah direvisi, beberapa pasal kontroversial (misalnya syarat calon mantan narapidana) tetap menjadi perdebatan hingga kini.

Rekomendasi:
Penting untuk memantau perkembangan putusan MK dan RUU Pemda terbaru yang mungkin memengaruhi implementasi UU No. 8/2015, terutama terkait desentralisasi dan keberlanjutan demokrasi lokal.

(Disusun berdasarkan analisis dokumen resmi, putusan MK, dan konteks politik 2014-2015.)

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan18 Maret 2015
Tanggal Berlaku18 Maret 2015
SumberLN.2015/NO.57, TLN NO.5678, LL SETNEG : 87 HLM
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 135/PUU-XIII/2015

1.1. Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 79 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”; 1.2. Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”;

PUTUSAN Nomor 105/PUU-XIII/2015

a. Kata "hari" dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "hari kerja." b. Makna frasa "sejak diterimanya permohonan" dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

PUTUSAN Nomor 100/PUU-XIII/2015

a. Pasal 49 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian "termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur." b. Pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian "termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota." c. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup "menetapkan 1 (satu) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur." d. Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup "menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."

PUTUSAN Nomor 60/PUU-XIII/2015

a. Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya. b. Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Walikota didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya.

PUTUSAN Nomor 51/PUU-XIII/2015

a. Frasa "Bawaslu Kabupaten/Kota" dalam Pasal 22B huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Panwaslu Kabupaten/Kota." b. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

PUTUSAN Nomor 46/PUU-XIII/2015

Pasal 7 huruf t dan huruf u Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota.

PUTUSAN Nomor 42/PUU-XIII/2015

a. Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yan secara terbuka an jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. b. Pasal 45 ayat (2) huruf k dan Penjelasan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen