Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menunda pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak 2020 ke bulan Desember 2020 sebagai respons bencana nasional pandemi COVID-19. Penetapan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan wajib mendapat persetujuan bersama KPU, Pemerintah, dan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 122A dan Pasal 201A.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Analisis Perpu No. 2 Tahun 2020: Konteks Historis dan Informasi Tambahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020 diterbitkan dalam situasi darurat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020. Berikut konteks dan informasi krusial yang perlu dipahami:
1. Latar Belakang Darurat Kesehatan
- Status Bencana Nasional COVID-19: Pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden No. 12/2020. Hal ini menjadi dasar hukum untuk mengambil langkah luar biasa, termasuk penundaan Pilkada Serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada September 2020.
- Risiko Penyelenggaraan Pilkada: Tahapan Pilkada (seperti pendaftaran, kampanye, dan pencoblosan) berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Di sisi lain, pembatalan Pilkada dapat menimbulkan kekosongan kepemimpinan daerah (vacuum of power).
2. Tujuan Utama Perpu No. 2/2020
Perpu ini bertujuan:
- Menunda Tahapan Pilkada 2020 dari September ke Desember 2020, sekaligus mengatur mekanisme Pemilihan Lanjutan jika terjadi gangguan akibat bencana atau darurat.
- Mencegah Konflik Hukum: Tanpa Perpu, penundaan Pilkada bisa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan jadwal tetap dalam UU No. 1/2015.
- Melindungi Hak Konstitusional Warga: Memastikan Pilkada tetap demokratis meski dalam kondisi darurat.
3. Polemik dan Respons Politik
- Kekhawatiran "Pemanfaatan Darurat": Sebagian kalangan menilai Perpu ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis masa tugasnya selama penundaan. Namun, Perpu secara tegas mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah yang berakhir tetap diganti oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
- Legitimasi Pilkada di Masa Pandemi: KPU dan Bawaslu mengeluarkan protokol kesehatan khusus untuk memastikan keamanan proses pemilihan, seperti pembatasan jumlah orang di TPS dan larangan kampanye kerumunan massa.
4. Dasar Hukum dan Mekanisme Perpu
- Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945: Perpu diterbitkan dalam situasi kegentingan yang memaksa dan harus disahkan DPR dalam sidang berikutnya. Pada 15 September 2020, DPR mengesahkan Perpu ini menjadi UU No. 6/2020.
- Perubahan UU No. 1/2015: Perpu ini memperkenalkan Pasal 201A yang mengatur skenario Pemilihan Lanjutan jika tahapan Pilkada terhambat bencana, kerusuhan, atau gangguan lain. Pemilihan Lanjutan dimulai dari tahapan yang terhenti, bukan mengulang dari awal.
5. Implikasi Hukum dan Praktik
- Penundaan Tahapan Pilkada: Pilkada Serentak 2020 akhirnya digelar pada 9 Desember 2020 dengan tingkat partisipasi 76,7%, tertinggi sepanjang sejarah Pilkada langsung.
- Preseden Hukum untuk Kondisi Darurat: Perpu ini menjadi acuan jika terjadi krisis serupa di masa depan, seperti pandemi atau bencana besar, yang mengganggu proses demokrasi.
6. Kritik dan Catatan Kritis
- Potensi Overreach Kekuasaan: Penggunaan Perpu dalam konteks politik sering diwaspadai sebagai alat executive heavy. Namun, dalam kasus ini, Perpu No. 2/2020 dinilai proporsional karena urgensi kesehatan publik.
- Keterbatasan Regulasi: Perpu tidak secara detail mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada, sehingga KPU dan Bawaslu mengandalkan aturan teknis turunan.
Kesimpulan
Perpu No. 2/2020 mencerminkan respons cepat pemerintah dalam merespons dinamika darurat sambil menjaga stabilitas politik. Meski menuai pro-kontra, Perpu ini berhasil menyeimbangkan aspek kesehatan, hukum, dan demokrasi di tengah krisis global.
Materi Pokok Peraturan
Perpu ini mengatur mengenai perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan yang dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.