Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 6 Tahun 2020
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:

1. Latar Belakang Darurat COVID-19

  • UU ini lahir dalam situasi darurat pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden No. 12/2020. Pemerintah perlu mengambil langkah luar biasa untuk mencegah penyebaran virus, termasuk menunda Pilkada Serentak 2020 yang semula direncanakan pada September 2020.
  • Pilkada dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan massa (kampanye, pemungutan suara) yang berisiko memperparah krisis kesehatan.

2. Perppu No. 2/2020 sebagai Dasar UU No. 6/2020

  • Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2/2020 pada 4 Mei 2020 sebagai respons cepat atas darurat COVID-19. Perppu ini mengubah UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memundurkan jadwal Pilkada 2020 ke Desember 2020.
  • Penggunaan Perppu didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang memberi kewenangan presiden membuat peraturan darurat saat DPR tidak sedang bersidang. Namun, Perppu harus disahkan DPR menjadi UU (Pasal 22 ayat (2) UUD 1945), sehingga lahirlah UU No. 6/2020.

3. Kontroversi dan Tantangan Politik

  • Penundaan Pilkada menuai kritik dari sebagian kalangan yang menilai langkah ini berpotensi mengganggu proses demokrasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, seperti memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis masa tugasnya.
  • Pemerintah beralasan penundaan diperlukan untuk memastikan Pilkada tetap demokratis namun aman dari COVID-19. KPU kemudian menerbitkan protokol kesehatan ketat untuk tahapan Pilkada.

4. Perubahan Utama dalam UU No. 6/2020

  • Penyesuaian Jadwal: Pilkada Serentak 2020 diundur dari September menjadi 9 Desember 2020 (Pasal 201A UU No. 1/2015 yang diubah).
  • Masa Jabatan Kepala Daerah: Daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan antara 1 Agustus–31 Desember 2020 diatur masa transisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Permendagri No. 27/2020).
  • Anggaran Pilkada: Penambahan alokasi dana untuk biaya protokol kesehatan dalam anggaran Pilkada.

5. Dampak Jangka Panjang

  • UU ini menjadi preseden hukum bagi penanganan krisis di masa depan, khususnya dalam menyelaraskan kebijakan darurat kesehatan dengan proses demokrasi.
  • Menegaskan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam merespons keadaan force majeure tanpa mengorbankan prinsip konstitusional.

Catatan Penting:

  • UU No. 6/2020 hanya berlaku untuk Pilkada 2020. Regulasi Pilkada selanjutnya tetap merujuk pada UU No. 1/2015 dan revisi-revisinya.
  • Proses pengesahan UU ini relatif cepat (hanya 3 bulan sejak Perppu diterbitkan), mencerminkan kesepakatan politik DPR dan pemerintah dalam situasi darurat.

Semoga analisis ini memberikan perspektif holistik terkait konteks dan implikasi UU No. 6/2020.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Subjek

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
SumberLN.2020/NO.193, TLN NO.6547, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
  2. UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen