Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi Politik
    UU ini lahir dalam rangka memperkuat sistem demokrasi lokal pasca-Reformasi 1998. Sebelumnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi dinilai tidak cukup menjawab kompleksitas masalah seperti praktik politik uang, konflik sosial, dan intervensi pihak luar.

  2. Transisi dari Sistem Perwakilan ke Langsung
    Sebelum 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada 2005 sebagai wujud desentralisasi dan demokratisasi. Namun, setelah hampir satu dekade, muncul kritik bahwa sistem ini rentan disalahgunakan, sehingga perlu pengaturan khusus lewat UU tersendiri.


Dinamika Politik Pembentukan UU

  1. Debat "PiIkada Langsung vs. Tidak Langsung"
    Pada 2014, terjadi perdebatan sengit di DPR antara pendukung Pilkada langsung (didukung masyarakat sipil) dan fraksi yang mengusulkan kembalinya Pilkada melalui DPRD. UU No. 22/2014 akhirnya mempertahankan sistem langsung, tetapi dengan penguatan peran partai politik dalam seleksi calon.

  2. Konteks Pasca-Pemilu Presiden 2014
    UU ini disahkan pada Oktober 2014, bersamaan dengan transisi kepemimpinan dari SBY ke Jokowi. Pengesahannya mencerminkan kompromi politik antara pemerintah dan DPR untuk menjaga stabilitas demokrasi lokal di tengah polarisasi nasional.


Perubahan Signifikan dalam UU Ini

  1. Sinkronisasi dengan Sistem Pemilu Nasional
    UU No. 22/2014 menjadi dasar hukum untuk menyelaraskan Pilkada dengan pemilu legislatif dan presiden, termasuk mekanisme Pilkada Serentak yang pertama kali dilaksanakan pada 2015 (diatur lebih lanjut dalam UU No. 10 Tahun 2016).

  2. Pembatasan Calon Independen
    UU ini memperketat syarat calon independen, seperti verifikasi dukungan minimal 6,5–10% penduduk daerah, yang menuai kritik karena dianggap membatasi hak konstitusional. Pada 2020, MK membatalkan pasal ini melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, tetapi aturan baru belum sepenuhnya diterapkan.


Tantangan Implementasi

  1. Tingginya Biaya Politik
    Pilkada langsung memicu tingginya biaya kampanye, yang berpotensi memicu korupsi dan politik transaksional.

  2. Intervensi Pemerintah Pusat
    Pasal 9 UU ini memberi kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi tahapan Pilkada, yang kerap dianggap sebagai alat intervensi politik terhadap daerah.

  3. Konflik Pasca-Pemilu
    Sengketa hasil Pilkada meningkat, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima rata-rata 50% gugatan hasil pemilu daerah per tahun sejak 2015.


Revisi dan Perkembangan Terkini

  • UU No. 10/2016 tentang Pilkada Serentak mengubah jadwal Pilkada menjadi bersamaan setiap 5 tahun untuk efisiensi anggaran dan mengurangi konflik.
  • Pada 2023, pemerintah mengusulkan RUU Pemda baru yang berpotensi merevisi UU No. 22/2014, termasuk wacana pengembalian Pilkada oleh DPRD.

Kesimpulan

UU No. 22/2014 mencerminkan upaya Indonesia menyeimbangkan prinsip demokrasi langsung dengan penguatan kelembagaan. Namun, tantangan seperti politik uang, birokrasi sentralistis, dan fragmentasi elit lokal masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pemahaman konteks historis dan politik ini penting untuk menilai efektivitas regulasi Pilkada ke depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Metadata

TentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tanggal Pengundangan2 Oktober 2014
Tanggal Berlaku2 Oktober 2014
SumberLN.2016/NO.243, TLN NO.5586, LL SETNEG : 47 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen