Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengenai sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial, yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial, dan relawan sosial, termasuk pembinaan, sertifikasi kompetensi, serta pemberian imbalan bagi relawan sosial yang telah tersertifikasi.
Metadata
TentangSumber Daya Manusia di Bidang Kesejahteraan Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Sosial
Bentuk SingkatPermensos
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juli 2026
Tanggal Pengundangan23 Juli 2026
Tanggal Berlaku23 Juli 2026
SumberBN 2026 (513); 22 hlm
SubjekKESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Sosial
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang