Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Untuk melaksanakan amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rahasia Bank. POJK ini antara lain mengatur perubahan definisi rahasia bank, penambahan dan perluasan pengecualian rahasia bank, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan izin membuka rahasia bank, penambahan pihak yang dapat dimintakan informasi rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pemberian izin kepada penyidik lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi mengenai Simpanan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak terkait, batasan tujuan tukar menukar informasi antar-Bank, kewajiban Bank memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pengenaan sanksi administratif kepada Bank maupun pihak terafiliasi.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangRahasia Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor44
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan27 Desember 2024
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
SumberLN.2024/No.57/OJK, TLN No.125/OJK, 17 hlm
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
BidangHUKUM UMUM

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang