Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Untuk melaksanakan amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rahasia Bank. POJK ini antara lain mengatur perubahan definisi rahasia bank, penambahan dan perluasan pengecualian rahasia bank, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan izin membuka rahasia bank, penambahan pihak yang dapat dimintakan informasi rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pemberian izin kepada penyidik lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi mengenai Simpanan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak terkait, batasan tujuan tukar menukar informasi antar-Bank, kewajiban Bank memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pengenaan sanksi administratif kepada Bank maupun pihak terafiliasi.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.