Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tata cara perizinan, penyelenggaraan, dan pengawasan pemagangan di luar negeri, termasuk persyaratan penyelenggara dan peserta pemagangan, perjanjian pemagangan, serta hak dan kewajiban peserta pemagangan di luar negeri seperti memperoleh uang saku dan transpor, asuransi, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, uji kompetensi, dan sertifikat pemagangan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangTata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor8
BentukPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bentuk SingkatPermenakertrans
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Mei 2008
Tanggal Pengundangan11 Mei 2008
Tanggal Berlaku11 Mei 2008
SumberJDIH Kementerian Ketenagakerjaan
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaIndonesia
LokasiKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BidangKetenagakerjaan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang