Salah satu pertanyaan yang sering diajukan calon peserta pemagangan adalah apakah magang mendapatkan gaji, dan jika ya, berapa besarannya. Untuk menjawabnya, perlu dipahami lebih dulu bahwa dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, kompensasi yang diterima peserta magang tidak dikategorikan sebagai gaji atau upah, melainkan sebagai uang saku. Berikut ulasan Meridian Hukum mengenai ketentuan hak peserta pemagangan.
Pemagangan dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan
Sebelum membahas soal kompensasi, penting untuk memahami apa itu pemagangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa tujuan utama pemagangan adalah pembinaan dan peningkatan kompetensi, bukan menempatkan peserta sebagai pekerja/buruh dalam hubungan kerja biasa. Karena itu, pelaksanaan pemagangan didasarkan pada perjanjian pemagangan yang dibuat secara tertulis antara peserta dan penyelenggara, yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak serta jangka waktu pemagangan.
Aturan teknis pemagangan kemudian dibedakan menjadi dua, yaitu pemagangan yang dilaksanakan di dalam negeri dan pemagangan yang dilaksanakan di luar negeri.
Ketentuan Pemagangan di Dalam Negeri
Penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Jangka waktu pemagangan di dalam negeri dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5).
Setiap pemagangan wajib dituangkan dalam perjanjian pemagangan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), perjanjian pemagangan sekurang-kurangnya memuat:
- hak dan kewajiban peserta pemagangan;
- hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
- program pemagangan;
- jangka waktu pemagangan; dan
- besaran uang saku.
Ketentuan mengenai hak peserta juga dirinci dalam peraturan ini. Peserta pemagangan di dalam negeri berhak untuk memperoleh bimbingan dari pembimbing, memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan, memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, memperoleh uang saku, diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Perhatikan bahwa yang disebut dalam daftar hak tersebut adalah uang saku, bukan upah. Besaran uang saku inilah yang wajib dicantumkan dalam perjanjian pemagangan.
Ketentuan Pemagangan di Luar Negeri
Untuk pemagangan yang dilaksanakan di luar negeri, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Hak peserta pemagangan di luar negeri diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa peserta pemagangan berhak untuk:
- mendapatkan uang saku dan transpor sesuai dengan perjanjian;
- mendapatkan perlindungan dalam bentuk asuransi;
- memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja;
- mengikuti uji kompetensi; dan
- mendapatkan sertifikat pemagangan.
Sama seperti pemagangan di dalam negeri, kompensasi yang diterima peserta dirumuskan sebagai uang saku dan transpor yang besarannya mengikuti perjanjian, bukan sebagai gaji atau upah.
Jadi, Apakah Magang Digaji?
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta magang memang berhak menerima kompensasi, tetapi kompensasi tersebut bukan gaji atau upah, melainkan uang saku. Perbedaan istilah ini bukan sekadar soal penamaan.
Upah lahir dari adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga tunduk pada ketentuan pengupahan, termasuk upah minimum. Sementara itu, pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi peserta, sehingga peserta magang tidak berkedudukan sebagai pekerja/buruh. Konsekuensinya, tidak ada kewajiban membayar upah minimum kepada peserta magang.
Karena tidak ada ketentuan yang mengatur nominal minimum, besaran uang saku sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara peserta dan penyelenggara pemagangan yang dituangkan dalam perjanjian pemagangan. Oleh sebab itu, sebelum menandatangani perjanjian, calon peserta sebaiknya memastikan bahwa besaran uang saku serta hak-hak lain seperti fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial atau asuransi, dan sertifikat telah tercantum secara jelas.
Apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai hak peserta pemagangan atau ingin menelaah langsung peraturan terkait, Anda dapat mengaksesnya melalui pusat data peraturan Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.