Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpu ini mengatur tentang Cipta Kerja yang mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; serta pengenaan sanksi. Perpu ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas sejumlah Undang-Undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan menggunakan metode omnibus, serta mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Metadata
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.