Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpu ini mengatur tentang Cipta Kerja yang mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; serta pengenaan sanksi. Perpu ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas sejumlah Undang-Undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan menggunakan metode omnibus, serta mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangCipta Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor2
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan29 Desember 2022
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
SumberLN.2022/No.238, TLN No.6841, jdih.setneg.go.id: 737 hlm.
SubjekCIPTA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang