Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur kembali tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah. Pajak rokok dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok berdasarkan penghitungan sendiri (self assessment) oleh wajib pajak yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangTata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor26
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 April 2026
Tanggal Pengundangan12 Mei 2026
Tanggal Berlaku12 Mei 2026
SumberBN.2026 No. 302 (61 hlm)
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang