Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum oleh Polri, termasuk pemberitahuan, koordinasi, pengamanan, serta batasan waktu dan tempat pelaksanaannya.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangTata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor7
BentukPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk SingkatPerka Polri
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan27 Februari 2012
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Sumberperaturan.go.id: 20 hlm.
SubjekHUKUM ACARA - KEPOLISIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKepolisian Negara RI
BidangKepolisian

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang