Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Nomor 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor KEP-327/1/LPSK/06/2025, Nomor 195 Tahun 2025 tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Keputusan bersama ini menetapkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada wartawan beserta keluarga atau orang terdekatnya melalui pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum, serta membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai unit permanen yang mengoordinasikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangMekanisme Nasional Keselamatan Pers
Tipe DokumenSurat Keputusan
T.E.UIndonesia, Dewan Pers
Nomor4/DP/SKB/VI/2025
BentukKeputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Bentuk SingkatSKB Dewan Pers
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Juni 2025
Tanggal Pengundangan24 Juni 2025
Tanggal Berlaku24 Juni 2025
SumberKeputusan Dewan Pers
SubjekPERS
BahasaBahasa Indonesia
LokasiDewan Pers
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang