Beda Aturan Legal Privilege, Tantangan Nyata dalam Arbitrase Internasional

Beda Aturan Legal Privilege, Tantangan Nyata dalam Arbitrase Internasional

Aturan legal privilege berbeda antarnegara, terutama antara tradisi civil law dan common law, sehingga menjadi tantangan dalam arbitrase internasional.

Indonesia tidak mengenal mekanisme discovery, dan kerahasiaan dokumen tidak otomatis menentukan apakah dokumen dapat digunakan sebagai bukti.

Tidak semua dokumen dalam hubungan advokat-klien otomatis dilindungi; perlindungan bergantung pada kaitannya dengan pemberian nasihat hukum.

Kewajiban menjaga kerahasiaan melekat pada hubungan profesional advokat dan klien, bukan semata pada kehendak klien.

Belum ada aturan universal soal privilege, sehingga komunikasi yang dilindungi di satu yurisdiksi belum tentu dilindungi di yurisdiksi lain.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Aturan mengenai legal privilege ternyata tidak seragam di setiap negara, dan perbedaan ini kerap menjadi batu sandungan dalam arbitrase internasional. Masalahnya makin rumit apabila para pihak yang bersengketa berasal dari yurisdiksi dengan tradisi hukum yang berlainan, terutama antara sistem civil law dan common law.

Isu tersebut mengemuka dalam sesi diskusi "Managing Privileges Issue in Arbitration: Rule of Thumb, by the Boo?" yang menjadi bagian dari 8th ICC Indonesia Arbitration Day pada Rabu (23/9/2026).

Indonesia Tidak Mengenal Mekanisme Discovery

Nico Angelo Mooduto, Partner SSEK Law Firm, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki ciri khas yang membedakannya dari negara-negara penganut common law. Salah satu perbedaan paling mencolok adalah tidak adanya mekanisme discovery atau kewajiban pengungkapan dokumen dalam proses beperkara di Indonesia.

Menurutnya, hal ini memengaruhi cara dokumen yang lahir dari hubungan klien dan penasihat hukum diperlakukan dalam penyelesaian sengketa. Pada situasi tertentu, dokumen yang bersifat rahasia tetap bisa diajukan sebagai alat bukti. Dengan kata lain, sifat rahasia suatu dokumen tidak serta-merta menentukan boleh atau tidaknya dokumen itu digunakan dalam persidangan.

"Indonesia tidak mengenali proses discovery. Jadi, tidak ada situasi di mana yurisprudensi bisa mempercayai dokumen yang meragukan," ujar Nico.

Nico menambahkan bahwa perlindungan atas suatu dokumen juga bergantung pada kaitannya dengan pemberian nasihat hukum. Artinya, tidak setiap dokumen yang dibuat atau disimpan dalam hubungan advokat dan klien otomatis memperoleh perlindungan yang setara.

Untuk itu, para pihak perlu berhati-hati dalam mengelola dokumen dan komunikasi yang sensitif. Dalam praktik, penting untuk menilai apakah sebuah dokumen benar-benar berhubungan dengan pemberian nasihat hukum atau sebenarnya dibuat untuk keperluan lain.

Kerahasiaan sebagai Kewajiban Profesional Advokat

Rahayu Ningsih Hoed, Senior Partner Makarim & Taira S., menegaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan merupakan bagian tak terpisahkan dari hubungan profesional antara advokat dan kliennya. Perlindungan tersebut melekat pada hubungan profesional itu sendiri, bukan semata-mata bergantung pada keinginan klien.

"Jadi, obligasi untuk menjaga kepercayaan. Jadi, advokat memiliki hak untuk menjaga kepercayaan dalam hubungan bersama klien," tuturnya.

Belum Ada Aturan Universal

Prakash Pillai, Partner Clyde & Co Singapore, menilai perbedaan penerapan privilege dalam arbitrase terjadi karena hingga kini belum ada aturan universal yang mengaturnya. Di samping itu, terdapat dua kepentingan yang saling tarik-menarik dalam penerapan legal privilege.

Pertama, perlindungan diperlukan agar klien dapat berkomunikasi secara terbuka dengan advokatnya. Kedua, proses ajudikasi memiliki kepentingan untuk mengungkap kebenaran.

Prakash menjelaskan bahwa pada dasarnya perlindungan ini berangkat dari kebutuhan klien untuk memperoleh nasihat hukum tanpa rasa khawatir. Oleh karena itu, komunikasi antara klien dan penasihat hukum memegang peran penting dalam menjaga kualitas proses pemberian nasihat hukum.

"Jadi, klien merasa bahwa dia memiliki perlindungannya ketika dia bicara dengan advokatnya. Jadi, policy argument yang terbentuk itu membantu administrasi di pengadilan," kata Prakash.

Pendekatan Berbeda di Tiap Yurisdiksi

James Ding Tse Wen, Partner C. H. Tay & Partners Kuala Lumpur, turut menyoroti bahwa setiap yurisdiksi memiliki pendekatan yang tidak selalu sama. Perbedaan ini menjadi krusial ketika sengketa melibatkan advokat, arbiter, maupun para pihak dari negara yang berbeda. Komunikasi yang dilindungi di satu yurisdiksi belum tentu mendapat perlakuan serupa di yurisdiksi lain.

Beragamnya pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legal privilege dalam arbitrase internasional tidak hanya menyangkut kerahasiaan komunikasi advokat dan klien. Isu ini juga bersinggungan dengan hukum yang berlaku, latar belakang tradisi hukum para pihak, serta cara majelis arbitrase menentukan perlindungan atas dokumen dan komunikasi.

"Sejauh praktik yang dilakukan Malaysia terkait privilege bahwa ini menargetkan para advokat atau arbiter. Jadi, sejauh komunikasi berjalan melalui penasihat hukum, itu akan dimasukkan ke dalam legal privilege," pungkas James.


Ikuti terus perkembangan terbaru seputar arbitrase dan hukum bisnis hanya di Meridian Hukum.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang