Undian Gratis Berhadiah Online, Apakah Hadiahnya Dipotong Pajak?

Undian Gratis Berhadiah Online, Apakah Hadiahnya Dipotong Pajak?

Undian gratis berhadiah (UGB) wajib memperoleh izin dari Menteri Sosial dan harus memenuhi tujuh unsur, termasuk tidak mengandung unsur perjudian.

UGB dapat berupa undian langsung maupun tidak langsung, dan dapat diselenggarakan melalui media konvensional maupun online, termasuk oleh influencer atau youtuber.

Atas hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah.

Penyelenggara undian wajib memotong PPh final sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang, sehingga beban pajak pada dasarnya ditanggung penerima hadiah.

Penyelenggara wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh unifikasi.

5 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Undian berhadiah kerap dijumpai di berbagai media, mulai dari siaran televisi hingga konten para influencer dan youtuber di platform digital. Umumnya, hadiah undian yang dibagikan lewat televisi selalu dikenai pemotongan pajak. Lalu, bagaimana dengan undian yang diselenggarakan secara online oleh kreator konten? Apakah hadiah yang mereka bagikan juga dipotong pajak, dan siapa sebenarnya yang menanggung pajak tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Penyelenggaraan Undian Wajib Mengantongi Izin

Undian gratis berhadiah ("UGB") diartikan sebagai tiap-tiap kesempatan untuk memperoleh hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain, yang penentuan pemenangnya dilakukan melalui cara undi maupun cara lain.[1]

Perlu dipahami bahwa setiap penyelenggaraan UGB memang wajib memperoleh izin. Izin ini diberikan oleh Menteri Sosial dengan ketentuan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:[2]

  1. penyelenggara;
  2. produk barang/jasa yang dipromosikan;
  3. hadiah yang telah tersedia, jumlahnya terbatas, dan sudah ditetapkan;
  4. hadiah bukan berupa makhluk hidup, barang bekas, maupun barang yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. peserta UGB tidak terbatas;
  6. jangka waktu yang terbatas; dan
  7. bersifat undian serta tidak mengandung unsur perjudian.

Untuk mengajukan izin, penyelenggara perlu menyampaikan permohonan penyelenggaraan UGB melalui sistem dalam jaringan, yaitu dengan menginput dan mengunggah dokumen permohonan izin pada aplikasi perizinan.[3] Selanjutnya, permohonan tersebut diverifikasi di tingkat provinsi dan Kementerian Sosial sampai akhirnya izin penyelenggaraan UGB diterbitkan.[4]

Meski demikian, izin penyelenggaraan UGB tidak akan diberikan kepada penyelenggara yang mempromosikan barang/jasa berupa:[5]

  1. obat, obat tradisional, dan suplemen makanan;
  2. alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan;
  3. susu formula bagi bayi di bawah usia 1 tahun;
  4. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; dan/atau
  5. penyelenggara atau perusahaan yang mempromosikan barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma hukum.

Jenis-Jenis Undian Gratis Berhadiah

Selain soal perizinan, penting pula memahami bahwa terdapat dua jenis undian, yaitu:

  1. Undian gratis berhadiah langsung, yakni undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung sehingga pemenang dapat langsung mengetahui hadiah yang diperolehnya.[6] Undian jenis ini dapat berupa kupon, lintingan, gosok/kerik, atau bentuk lainnya.[7]
  2. Undian gratis berhadiah tidak langsung, yaitu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan.[8] Undian jenis ini dapat berupa amplop, kupon, kode unik, nomor undian, nomor handphone, nomor rekening, poin, atau bentuk lainnya.[9]

Baik UGB langsung maupun tidak langsung dapat diselenggarakan menggunakan media konvensional maupun dalam jaringan[10] (online). Dengan demikian, undian yang dibagikan oleh influencer atau youtuber melalui platform digital pada dasarnya tetap termasuk dalam kategori UGB.

Pengenaan Pajak atas Hadiah Undian

Terkait pajak, dalam hal ini pajak penghasilan ("PPh") atas hadiah undian wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian.[11] Hal ini karena atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final.[12]

Adapun besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Yang dimaksud dengan "nilai hadiah" di sini adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah diserahkan dalam bentuk natura, misalnya berupa mobil.[13]

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa penyelenggara UGB berperan sebagai pemotong/pemungut PPh. Penyelenggara hadiah undian wajib memotong PPh yang bersifat final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian, dan pemotongan ini wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada pihak yang berhak.[14]

Wajib pajak, dalam hal ini penyelenggara UGB, berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain (penerima hadiah undian). Dalam mekanisme pemotongan ini, penanggung pajak adalah pihak lain yang menerima penghasilan atau pihak yang dipotong. Wajib pajak badan selaku penyelenggara merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diberi amanah untuk memotong/memungut PPh atas penghasilan yang diberikannya kepada pihak lain.[15]

Dengan demikian, pada dasarnya PPh atas undian berhadiah menjadi tanggungan penerima hadiah undian, sedangkan penyelenggara bertindak memotong hadiah tersebut sebesar 25% dari jumlah bruto yang diterima.

Sebagai ilustrasi, misalnya PT X memberikan hadiah undian senilai Rp1 juta kepada Tuan Z. Maka, hadiah yang dikirimkan kepada Tuan Z adalah sebesar Rp750 ribu karena dipotong 25% atau senilai Rp250 ribu. Selanjutnya, PT X membuat bukti potong PPh final dan melakukan penyetoran PPh. PT X juga wajib menyerahkan bukti potong tersebut kepada Tuan Z sebagai bukti telah dilakukannya pemotongan, serta melaporkan bukti potong itu dalam SPT masa PPh unifikasi.[16]

Jadi, hadiah undian yang dibagikan secara online oleh influencer maupun youtuber tetap dipotong pajak sepanjang memenuhi kualifikasi sebagai undian gratis berhadiah. Kewajiban pemotongan PPh final sebesar 25% berada di tangan penyelenggara undian, sementara beban pajaknya pada dasarnya ditanggung oleh penerima hadiah.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Butuh rujukan hukum yang kredibel dan tepercaya untuk memperkaya riset Anda? Dapatkan analisis dan koleksi peraturan terkini hanya di Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

Referensi

Arif Yunianto et.al. Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian: Petunjuk Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Penyelenggara Hadiah Undian. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan RI, 2022.


[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah ("Permensos 3/2024").

[2] Pasal 2 Permensos 3/2024.

[3] Pasal 16 dan Pasal 18 Permensos 3/2024.

[4] Lihat Pasal 15 Permensos 3/2024.

[5] Pasal 19 ayat (1) Permensos 3/2024.

[6] Pasal 4 ayat (1) Permensos 3/2024.

[7] Pasal 4 ayat (5) Permensos 3/2024.

[8] Pasal 5 ayat (1) Permensos 3/2024.

[9] Pasal 5 ayat (2) Permensos 3/2024.

[10] Pasal 7 Permensos 3/2024.

[11] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian ("PP 132/2000").

[12] Pasal 1 PP 132/2000.

[13] Pasal 2 PP 132/2000 dan penjelasannya.

[14] Arif Yunianto et.al. Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian: Petunjuk Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Penyelenggara Hadiah Undian. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan RI, 2022, hal. 11.

[15] Arif Yunianto et.al. Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian: Petunjuk Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Penyelenggara Hadiah Undian. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan RI, 2022, hal. 10.

[16] Arif Yunianto et.al. Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian: Petunjuk Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Penyelenggara Hadiah Undian. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan RI, 2022, hal. 45-46.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang