Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 memerintahkan Menteri Agama menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (Perkawinan, Kewarisan, Perwakafan) yang telah disetujui Alim Ulama 1988 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Materi Pokok Peraturan
Inpres ini mengatur mengenai penyebarluasan kompilasi Hukum Islam terdiri dari buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
Metadata
TentangPenyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukInstruksi Presiden (Inpres)
Bentuk SingkatInpres
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juni 1991
Tanggal Berlaku10 Juni 1991
Sumberjdih.setkab.go.id: 2 hlm.
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang