Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang meliputi: (1) pedoman pengelolaan reklamasi dan pascatambang termasuk wilayah laut; (2) pedoman standar biaya reklamasi; (3) pedoman pembukaan kembali area yang telah direklamasi; dan (4) pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana reklamasi/pascatambang dan penilai keberhasilan reklamasi/pascatambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berwenang melakukan evaluasi, persetujuan, dan pengawasan atas rencana reklamasi tahap eksplorasi dan operasi produksi, rencana pascatambang, serta pengajuan pembukaan kembali area yang telah direklamasi. Ketentuan mengatur penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, mekanisme pencairan, serta kewajiban pelaporan secara berkala. Keputusan ini berlaku mutatis mutandis bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor344
BentukKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatKepmen ESDM
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2025
Tanggal Berlaku23 Oktober 2025
BahasaBahasa Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang