Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 657 Tahun 2025 menetapkan Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan pada Areal Perhutanan Sosial, mengatur pelaksanaan pola wanatani (agrisilvikultur), wanaternak (silvopastura), dan wanamina (silvofishery) hanya pada kawasan hutan produksi yang terdegradasi. Ketentuan teknis meliputi persyaratan lokasi, proporsi tanaman (maksimal 50% tanaman semusim pada lahan datar-agak curam, 25% pada lahan curam), penyiapan lahan sesuai kaidah konservasi, pemasaran berbasis komoditas, serta monitoring dan evaluasi. Implementasi wajib dilakukan sesuai Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan mempertahankan tutupan vegetasi mangrove minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 657 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan Pada Areal Perhutanan Sosial
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPetunjuk Teknis Agroforestri Pangan Pada Areal Perhutanan Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor657
BentukKeputusan Menteri Kehutanan
Bentuk SingkatKepmenhut
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2025
Tanggal Berlaku15 Oktober 2025
BahasaBahasa Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang