Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 mengatur distribusi dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket melalui Pusat Distribusi berizin PBF dengan Sertifikat CDOB atau kerja sama dengan Toko Obat. Penyerahan ke masyarakat dilakukan dalam satuan kemasan terkecil, maksimal 3 hari, tanpa peracikan, tidak menjual obat keras/narkotika, dan tidak menerima produk mendekati kedaluwarsa. Tenaga penunjang kesehatan wajib mengikuti pelatihan. Pihak pelaku usaha harus menyesuaikan kebijakan paling lambat 1 tahun sejak Keputusan berlaku.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor972
BentukKeputusan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatKepmenkes
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2025
Tanggal Berlaku16 Oktober 2025
BahasaBahasa Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang