Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator

Status: Tidak Berlaku

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangUnit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor107
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tanggal Berlaku10 Oktober 2001
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang