Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Dan Paramedik Veteriner
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Metadata
TentangTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Dan Paramedik Veteriner
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang