Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 mengesahkan Konvensi tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing yang ditandatangani di New York pada 10 Juni 1958, berlaku sejak 5 Agustus 1981.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards", Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangMengesahkan "Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards", Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun1981
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Agustus 1981
Tanggal Pengundangan5 Agustus 1981
Tanggal Berlaku5 Agustus 1981
SumberLN. 1981 No. 40, LL SETNEG : 1 HLM
SubjekPENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang