Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangKeputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengubah

  1. KEPPRES No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001
  2. KEPPRES No. 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001
  3. KEPPRES No. 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang