Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Januari 2002
Tanggal Berlaku7 Januari 2002
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengubah

  1. KEPPRES No. 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang