Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ikan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor69
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Agustus 2003
Tanggal Berlaku26 Agustus 2003
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang