Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Metadata

TentangTim Koordinasi Telematika Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tanggal Berlaku27 Januari 2003
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. KEPPRES No. 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Mencabut

  1. KEPPRES No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang