Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukKeputusan Presiden (Keppres)
Bentuk SingkatKeppres
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Juli 2000
Tanggal Pengundangan20 Juli 2000
Tanggal Berlaku20 Juli 2000
SumberLN. 2000 No. 118, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. KEPPRES No. 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen