Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13/K/I-XIII.2/12/2016
BentukKeputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk SingkatKeputusan BPK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
SumberLL BPK : 5 HLM
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBPK RI

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Mengubah

  1. Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
  2. Keputusan BPK No. 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang