Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tahun 1998 tentang Iuran dan Maanfaat Pensiun

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangIuran dan Maanfaat Pensiun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor343/KMK.017/1998
BentukKeputusan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatKMK
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Juli 1998
Tanggal Berlaku13 Juli 1998
Sumberhttps://www.ojk.go.id/id/; 7 hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang