Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda yang diundangkan pada 1 Mei 1848 untuk berlaku di Hindia Belanda. Meskipun Indonesia telah merdeka, KUH Perdata tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, dengan penyesuaian melalui asas konkordansi (hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan kedaulatan negara dan kepentingan nasional).
Konteks Historis:
-
Asal Usul Kolonial:
KUH Perdata disusun berdasarkan hukum Belanda (Nederlands Burgerlijk Wetboek) yang diadaptasi untuk wilayah jajahan. Awalnya, hukum ini hanya berlaku untuk golongan Eropa dan Timur Asing (Tionghoa, Arab), sementara masyarakat pribumi tunduk pada hukum adat (adatrecht). -
Dualisme Hukum Kolonial:
Pemerintah kolonial menerapkan sistem hukum berbeda berdasarkan ras (rechtsstelsel). KUH Perdata menjadi instrumen segregasi sosial, mempertahankan pengaruh Eropa dalam mengatur hubungan perdata seperti perkawinan, waris, dan kontrak. -
Pasca-Kemerdekaan:
KUH Perdata tidak dicabut tetapi disesuaikan melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah beberapa pasal, misalnya penghapusan pembedaan hak waris berdasarkan gender.
Fakta Penting:
-
Struktur KUH Perdata: Terbagi menjadi 4 buku:
- Buku I – Orang (hak dan status subjek hukum).
- Buku II – Kebendaan (hak kepemilikan, hipotek).
- Buku III – Perikatan (kontrak, wanprestasi).
- Buku IV – Pembuktian dan Daluwarsa.
-
Pengaruh Hukum Adat dan Islam:
Beberapa pasal KUH Perdata tidak berlaku universal. Contoh: Hukum waris di masyarakat adat atau komunitas Muslim tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres No. 1/1991. -
Kritik dan Reformasi:
KUH Perdata dinilai kaku dan kurang responsif terhadap nilai lokal, seperti pengaturan tanah yang diubah UUPA 1960. Upaya modernisasi melalui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RUU KUHP) masih terhambat polemik. -
Relevansi Kontrak:
Buku III tentang Perikatan masih menjadi rujukan utama dalam hukum kontrak Indonesia, meski sebagian diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KUH Perdata menjadi bukti kompleksitas transformasi hukum kolonial menjadi hukum nasional, dengan dinamika antara kepentingan modernisasi dan penghormatan terhadap keragaman hukum lokal.