Peraturan ini mengatur Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) oleh Bank Indonesia bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang mengalami kesulitan likuiditas. BUK wajib memenuhi persyaratan solvabilitas, menyediakan agunan sesuai kriteria (SBI, SBN, aset kredit lancar, aset tetap), dan menyertakan proyeksi arus kas minimal 45 hari. PLJP maksimal 30 hari per periode, dapat diperpanjang dua kali secara berturut-turut. Selama PLJP berlaku, BUK dilarang melakukan penempatan dana, penyaluran kredit ke pihak terkait, dan pembagian dividen. Pencairan dilakukan setelah verifikasi agunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bunga dihitung dari tingkat suku bunga lending facility ditambah 100 basis poin.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPeraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Anggota Dewan Gubernur
Bentuk SingkatPADG
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan28 Desember 2023
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
BahasaBahasa Indonesia
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang