Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa: a. mainan; b. perhiasan; c. penangkal petir; dan d. kosmetik, dilarang dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;

Metadata

TentangPembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk SingkatPeraturan Bapeten
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Desember 2024
Tanggal Pengundangan4 Desember 2024
Tanggal Berlaku4 Desember 2024
SumberBN 2024 (916); 64 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen