MERIDIAN AI Search
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa: a. mainan; b. perhiasan; c. penangkal petir; dan d. kosmetik, dilarang dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
Metadata
TentangPembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk SingkatPeraturan Bapeten
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Desember 2024
Tanggal Pengundangan4 Desember 2024
Tanggal Berlaku4 Desember 2024
SumberBN 2024 (916); 64 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...