Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pasal 3 (1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum; b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; c. Pesawat Sinar-X Mamografi; d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan e. Pesawat Sinar-X Gigi. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam prosedur: a. Radiologi Diagnostik; dan/atau b. Radiologi Intervensional. (3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir. (4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam penggunaan kedokteran nuklir.

Metadata

TentangKeselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk SingkatPeraturan Bapeten
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
SumberBN 2020 (1218): 37 Halaman, jdih.bapeten.go.id
SubjekSISTEM PENGENDALIAN INTERN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang