Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pasal 3 (1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum; b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; c. Pesawat Sinar-X Mamografi; d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan e. Pesawat Sinar-X Gigi. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam prosedur: a. Radiologi Diagnostik; dan/atau b. Radiologi Intervensional. (3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir. (4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam penggunaan kedokteran nuklir.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.