Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/9/PBI/2008
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Februari 2008
Tanggal Pengundangan22 Februari 2008
Tanggal Berlaku22 Februari 2008
SumberLN.2008/NO.35, TLN NO.4823, BI.GO.ID : 14 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang