Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11/15/PBI/2009
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 April 2009
Tanggal Pengundangan29 April 2009
Tanggal Berlaku29 April 2009
SumberLN.2009/NO.69, TLN NO.5005, BI.GO.ID : 15 HLM
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006
  2. Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang