Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 3 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter​
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan13 Desember 2023
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
SumberBN.2024 (60)/5 hlm
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang