Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18/15/PBI/2016
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
SumberLN.2016/NO 177; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang