Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangGiro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2/7/PBI/2000
BentukPeraturan Bank Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan BI
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tanggal Berlaku1 Maret 2000
SumberLN.2000/NO.22, TLN NO.3935, BI.GO.ID : 11 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBank Indonesia

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen