Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan BIG No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Konteks Historis dan Regulasi Pendahulu

  1. Dasar Hukum Utama:
    Peraturan ini merupakan turunan dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang menjadi landasan legal pembentukan BIG serta pengelolaan data geospasial di Indonesia. UU ini menekankan pentingnya data geospasial akurat untuk pembangunan nasional, keamanan, dan penanggulangan bencana.

  2. Perkembangan Teknologi:
    Munculnya teknologi mutakhir seperti drones, LiDAR, dan satelit resolusi tinggi mendorong BIG memperbarui tata kelola data geospasial. Peraturan ini menjawab kebutuhan standarisasi metode pengumpulan, verifikasi, dan penyimpanan data berbasis teknologi terkini.

  3. Infrastruktur Nasional:
    Dikeluarkannya peraturan ini sejalan dengan agenda Pemerintah Indonesia (misal: Proyek Strategis Nasional dan Ibu Kota Nusantara) yang membutuhkan integrasi data geospasial presisi tinggi untuk perencanaan tata ruang, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Harmonisasi dengan Standar Global:
    Peraturan ini mengadopsi standar internasional (e.g., ISO/TC 211 untuk informasi geospasial) guna memastikan interoperabilitas data Indonesia dengan sistem global. Hal ini vital untuk investasi asing, riset lintas negara, dan partisipasi dalam inisiatif seperti ASEAN Spatial Data Infrastructure.

  2. Klasifikasi Data Geospasial:

    • Data Dasar: Wajib disediakan BIG (e.g., peta RBI/Rupa Bumi Indonesia).
    • Data Tematik: Dikembangkan instansi/lembaga terkait (e.g., Kementerian ESDM untuk data pertambangan).
    • Data Geospasial Spesifik: Berkaitan dengan kepentingan strategis (e.g., batas wilayah, instalasi militer) yang aksesnya dibatasi.
  3. Aspek Keamanan Siber:
    Peraturan ini mengatur perlindungan data geospasial sensitif dari ancaman cybercrime atau penyalahgunaan, sejalan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan kebijakan keamanan siber nasional.

  4. Sanksi Administratif:
    Pelanggaran terhadap tata cara penyelenggaraan (e.g., manipulasi data, pelanggaran lisensi) dapat berujung pada pencabutan izin operasi atau denda, sesuai Pasal 61 UU No. 4/2011.


Implikasi bagi Pemangku Kepentingan

  1. Sektor Swasta:
    Perusahaan teknologi, kontraktor infrastruktur, dan startup GIS wajib memastikan produk/pelayanannya memenuhi standar akurasi dan metadata yang diatur BIG.

  2. Pemerintah Daerah:
    Diperlukan koordinasi intensif dengan BIG untuk pembuatan peta tematik (e.g., RDTRK) guna menghindari tumpang-tindih data atau sengketa batas wilayah.

  3. Masyarakat Umum:
    Data geospasial dasar (e.g., peta RBI) dapat diakses publik secara terbuka melalui Ina-Geoportal, namun data spesifik memerlukan izin tertulis dari BIG.


Tantangan Implementasi

  • Kapasitas SDM: Masih adanya kesenjangan kompetensi teknis di daerah terpencil dalam mengelola data geospasial.
  • Koordinasi Lintas Lembaga: Potensi konflik kepentingan antarinstansi (e.g., BIG vs BPN dalam data kadaster).
  • Dinamika Kebijakan: Perlu sinkronisasi dengan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas DPR.

Rekomendasi Strategis

  1. Sosialisasi Intensif: BIG perlu menyelenggarakan pelatihan teknis bagi pemda dan pelaku usaha.
  2. Penguatan Sistem Monitoring: Membangun platform terpadu untuk melacak kepatuhan penyedia data geospasial.
  3. Kolaborasi dengan Akademisi: Memanfaatkan riset universitas untuk pengembangan metodologi pengolahan data inovatif.

Catatan: Peraturan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun ekosistem data geospasial yang andal, transparan, dan berdaulat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk SingkatPeraturan BIG
Tahun2021
Tempat PenetapanBogor
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
SumberBN.2021/No.984, peraturan.go.id: 47 hlm.
SubjekGEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Informasi Geospasial

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang