Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Konteks Historis dan Kebijakan

  1. Reformasi Birokrasi Berkelanjutan
    Peraturan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi Indonesia yang digalakkan sejak era Presiden Jokowi, khususnya untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan berbasis kinerja. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan sistem merit dalam pengembangan karir pegawai.

  2. Penghapusan Peraturan Lama
    Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dicabut karena dianggap belum optimal menyelaraskan dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini menyesuaikan mekanisme angka kredit dan kenaikan pangkat dengan standar kinerja yang lebih terukur.

  3. Integrasi dengan Kebijakan Nasional
    Dasar hukum utama, seperti UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan transparansi dan objektivitas dalam pengembangan karir. Peraturan ini menjadi turunan teknis untuk menjalankan mandat tersebut, khususnya di jabatan fungsional.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Penekanan pada Kinerja
    Syarat kenaikan pangkat tidak hanya berbasis senioritas (2 tahun dalam pangkat terakhir) tetapi wajib memenuhi predikat kinerja "Baik" selama 2 tahun berturut-turut. Ini menjadi game-changer untuk mencegah kenaikan pangkat otomatis tanpa kontribusi nyata.

  2. Penguatan Sistem Angka Kredit
    Angka kredit tidak hanya untuk promosi, tetapi juga untuk:

    • Pengangkatan pertama (bagi CPNS/PNS baru),
    • Penyesuaian jabatan (misal: akibat reorganisasi instansi),
    • Perpindahan antar jabatan fungsional.
      Hal ini memperluas cakupan penggunaan angka kredit sebagai alat evaluasi multidimensi.
  3. Harmonisasi Jenjang Jabatan Fungsional
    Lampiran peraturan (66 halaman) memuat rincian jenjang jabatan fungsional untuk berbagai profesi (contoh: auditor, pranata komputer, dokter). Ini menghindarkan tumpang-tindih persyaratan antar-jabatan dan memastikan standarisasi nasional.

  4. Implikasi bagi ASN

    • Penilaian kinerja lebih ketat: Predikat "Baik" harus dipertahankan secara konsisten.
    • Perencanaan karir proaktif: ASN perlu mengumpulkan angka kredit melalui pelatihan, sertifikasi, atau inovasi.
    • Transparansi proses: Keputusan kenaikan pangkat wajib dilengkapi dokumen angka kredit yang diverifikasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tantangan Implementasi

  1. Kesiapan Instansi
    Tidak semua instansi memiliki sistem penilaian kinerja yang terdigitalisasi atau SDM yang kompeten untuk menghitung angka kredit secara akurat.

  2. Potensi Disparitas
    Jabatan fungsional di daerah terpencil mungkin kesulitan memenuhi syarat angka kredit karena keterbatasan akses pelatihan atau proyek strategis.

  3. Pemahaman yang Tidak Merata
    Sosialisasi perlu intensif, terutama bagi ASN generasi lama yang terbiasa dengan sistem promosi berbasis masa kerja.


Rekomendasi Strategis

  • Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG): Integrasi data angka kredit dan kinerja secara real-time untuk meminimalisir manipulasi.
  • Pelatihan Berjenjang: BKN perlu berkolaborasi dengan LAN dan KemenPANRB menyediakan program pengembangan kompetensi ASN.
  • Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP): Memastikan objektivitas penilaian angka kredit di seluruh instansi.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem ASN yang berorientasi pada hasil (result-oriented), sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi. Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: 1) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 2) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Metadata

TentangAngka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk SingkatPeraturan BKN
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan27 Juni 2023
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
SumberBN 2023 (494): 20 hlm, bkn.go.id
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang